Cicak vs Buaya’ dan Reputation Management

Amalia E. Maulana

Dimuat di Bisnis Indonesia Minggu, 13 November 2009

Berapa harga sebuah reputasi? Tak ternilai. Karena itu, jika dalam seminggu belakangan, kita melihat ada yang sampai perlu bersumpah di depan kamera TV, ini adalah salah satu cara untuk mempertahankan reputasinya.

Tetapi jika semua pihak melakukan hal yang sama, maka aksi bersumpah ini menjadi kehilangan makna. Bisa dipersepsikan sebagai sebuah ritual belaka. Masyarakat diminta untuk menilai sendiri, berdasarkan pengamatan masing-masing, mana yang dianggap tulus dan mana yang sekedar ‘air mata buaya’.

Yang saya bicarakan tadi adalah reputasi dari personal brand, individu. Bagaimana dengan reputasi sebuah Institusi? Rasanya aneh jika Institusi juga melakukan hal yang sama. Karena Institusi mewakili banyak personal, banyak stakeholders. Harus dicari cara lain untuk menggalang kembali kepercayaan masyarakat.

Reputasi lembaga hukum di sebuah negara mencerminkan reputasi negara itu sendiri.  Reputasi menjadi asset intangible yang tidak ternilai bagi brand “Republik Indonesia” di mata Internasional. Terutama, di bidang ekonomi, kredibilitas brand RI jadi satu faktor penting keputusan untuk investasi.

Selain itu, dampaknya juga akan dirasakan di sektor lain.  Mungkin sudah tidak cukup lagi kita dengan mengandalkan kampanye “Visit Indonesia year 2010’ untuk menarik wisatawan asing datang ke Indonesia. Reputasi lembaga hukum sangat dekat dengan aspek keamanan, dan semakin bagus reputasi peradilan hukum, akan memunculkan perasaan aman dan nyaman untuk datang ke sebuah negara.

Jadi, sekarang yang urgent adalah bagaimana masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama memikirkan mengembalikan kepercayaan dunia Internasional.

Reputation Management

Jika negara bisa diartikan sebagai sebuah korporasi, maka pendekatan Corporate Reputation Management mungkin bisa diambil inti sarinya untuk menjawab tantangan reputasi negara.

Corporate Reputation adalah penilaian dari stakeholders secara keseluruhan tentang sebuah korporasi relatif terhadap korporasi pesaingnya, selama kurun waktu tertentu. Evaluasi dapat didasari oleh pengalaman langsung dan tidak langsung oleh stakeholders dan juga dari apa saja yang dicitrakan oleh perusahaan.

Corporate Reputation terkait sangat erat dengan apa yang disebut dengan Industry Reputation, yaitu collective judgments dari sebuah industri oleh stakeholders nya termasuk di dalamnya judgment publik secara umum.

Para ahli reputation management mensetarakan Industry reputation ini dengan Collective Reputation, dimana yang dibahas bukan lagi di tingkat individual korporasi. Reputasi sebuah industri tergantung hal-hal yang diciptakan di dalam industri itu sendiri (oleh para pemainnya), dan juga oleh faktor eksternal, di luar industri. Skandal yang terjadi pada salah satu pemain di industri, akan menarik ke bawah reputasi industri ini secara keseluruhan. Sebaliknya, publisitas yang positif akan membantu pembangunan citra industri.

Seputar reputasi lembaga hukum di Indonesia, berarti hubungannya dengan industri/dunia hukum/peradilan. Didalamnya ada lembaga-lembaga konvensional seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan juga lembaga hukum yang belum lama dibentuk yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Puncak keramaian pembahasan kasus Bibit-Chandra diwarnai dengan simbol Cicak vs Buaya, yang mana ini secara tidak langsung bisa menimbulkan persepsi tersendiri di mata Publik Internasional. Lepas dari issue mana yang benar: Cicak atau buaya, tetapi sebenarnya yang menjadi benang merah dari kasus ini untuk masalah reputasi negara adalah kedua lembaga yang diwakili oleh simbol Cicak dan Buaya itu menggambarkan dua lembaga hukum di Indonesia.

Kenyataannya : stakeholders terbelah menjadi dua pihak yang berhadapan – satu pihak adalah masyarakat diwakili oleh sejuta facebookers, di sisi Cicak dan pihak lainnya, merupakan lembaga-lembaga hukum negara lain yang menjadi supporter pihak ‘Buaya’.

Jika kesatuan institusi hukum dapat dianalogikan dengan industri, maka disini sebenarnya yang jadi sasaran utama di mata publik Internasional bukan reputasi dari masing-masing korporasi (institusi) lagi, melainkan adalah agregat atau akumulasi persepsi industri (dunia peradilan) nya. Ini dalam jangka panjang akan mereduksi kekuatan ekuitas brand “RI” yang sudah terbangun selama ini.

Fokus Ke Collective Reputation Management

Dari definisinya, competitive reputation management adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sebuah korporasi (Institusi) untuk meningkatkan citra dan posisi kompetitifnya dengan pemain lain di industri yang sama. Apapun yang dilakukan oleh Institusi ini adalah murni untuk kebaikan perusahaan tanpa memikirkan posisi member lain di dalam industrinya.

Collective reputation management, sebaliknya, mempunyai spirit yang berbeda. Yang ditekankan di sini adalah semua kegiatan dan perilaku oleh setiap Institusi yang ada dalam jajaran industri, yang satu sama lain akan melengkapi dan memperkuat citra industri tersebut.

Dalam konteks korporasi, yang biasanya dilakukan antara lain adalah joint research, sharing informasi, mengadakan kegiatan-kegiatan PR dan komunikasi secara bersama, konferensi, dll. Terutama pada saat industri bermasalah, collective reputation management ini yang akan menjadi salah satu cara tercepat untuk membangun kembali kepercayaan pada industri.

Kembali ke perseteruan Cicak vs Buaya, yang dengan persepsi yang dibentuk oleh pendukungnya masing-masing, kasus ini telah bergeser ke arah kompetisi untuk memperoleh sebuah status ‘lebih dipercaya’  sebagai sebuah lembaga. Dengan demikian, semangatnya lebih kepada Corporate Reputation Management, yaitu masing-masing lembaga sibuk menyelematkan reputasi lembaganya sendiri. Padahal dengan perseteruan ini, distorsi negatif terhadap industri/dunia peradilan dan hukum di Indonesia akan menjadi semakin kencang. Akibatnya secara kolektif, kepercayaan publik yang lebih luas (dunia Internasional) semakin turun.

Sekarang, bagaimana caranya agar fokus dialihkan dari penghancuran citra lembaga ke peningkatan citra lembaga, secara kolektif, bersama-sama. Jangan ada lagi pihak yang menginginkan kriminalisasi KPK, bubarkan KPK. Karena kita masih butuh KPK. Demikian pula untuk Kepolisian, negara kita sudah pasti butuh polisi sebagai penegak hukum. Sebagaimana dengan lembaga hukum lainnya, tentu semua dalam kapasitasnya masih kita perlukan.

Pemerintah harus mencari cara agar yang saat ini sedang berlangsung yaitu Competitive Reputation Management bisa dirubah dan diarahkan menjadi Collective Reputation Management. Semua lembaga hukum harus bekerja sama untuk mengembalikan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia. Taruhannya adalah reputasi negara.

Pada saat melakukan Collective Reputation Management, kerjasama secara kolektif setiap Institusi hukum diperlukan untuk mengidentifikasi dan menghapus semua elemen negatif yang ada di dalam organisasinya. Karena elemen-elemen pengganggu itulah yang menyebabkan turunnya image industri (hukum).

Tentu saja juga butuh goodwill dan campur tangan pihak eksternal yang punya otoritas dalam hal ini Bapak Kepala Negara untuk mempercepat proses pembersihan elemen negatif setiap institusi tersebut. Karena hanya dengan cara ini, citra gabungan lembaga peradilan kita bisa bangkit lagi. Waiting for the real action!

DIPOSTING OLEH Amalia E. Maulana PADA November 13, 2009

3 Responses to “Cicak vs Buaya’ dan Reputation Management”

  1. reputasi sulit dibangun, tapi mudah runtuh….. so; solusinya memang harus ada political will ya Bu…?

  2. mbak saya lg pusingcari pendapat pakar politik tentang kasus cicak vs buaya untuk bhn skripsi saya, kebetulan judulya persepsi khalayak mengenai kasus cicak vs buaya diinternet si bnyk tp ga pass…bs bntu saya mbk please……..wahyu

  3. Amalia E. Maulana Says:

    Hallo Wahyu,
    Tergantung mau membahasnya dari dimensi mana. Apakah Wahyu ini sedang belajar marketing atau politik? atau PR? Karena persepsi publik bisa diteliti dari teori2 yang berbeda.

Leave a Reply